Pengertian Dan Penjelasan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik
(negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Seseorang
dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip
dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa
dari suatu negara.
Pengertian
Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu
negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang
yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan
materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara.
Sumber :
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar