BAB I
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
PANCASILA DALAM PENDEKATAN
FILSAFAT
Pancasila
dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai
Pancasila (Winarno; 2007)
Filsafat
Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan
rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia
(Syarbaini;2003)
Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar,
kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu.
Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat
pada hakikatnya merupakan suatu nilai (Kaelan; 2000).
NILAI-NILAI YANG
TERKANDUNG DALAM PANCASILA
- Nilai Ketuhanan, dalam Ketuhanan Yang Maha Esa
- Nilai Kemanusiaan, dalam Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Nilai Persatuan, dalam Persatuan Indonesia
- Nilai Kerakyatan, dalam Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Nilai Keadilan, dalam Keadilan Sosial Bagi Seluru Rakyat Indonesia
NILAI
Secara etimologi, nilai berasal dari kata value(Inggris)
yang berasal dari kata Valere (Latin) yang berarti: Kuat, baik, berharga. Dengan
demikian secara sederhana, nilai (value) adalah sesuatu yang berguna.
Nilai dapat juga dikatakan sebagai suatu penetapan atau
suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat.
Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas
terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia,
karena suatu itu: berguna (Useful), keyakinan (belief), memuaskan
(satisfying), menarik (interesting), menguntungkan
(profitable), menyenangkan (pleasant).
CIRI-CIRI NILAI
- Suatu realitas abstrak, artinya tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai.
- Bersifat normatif, artinya nilai mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan
- Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak, artinya nilai menjadi pendorong (motivator) hidup manusia.
MACAM-MACAM DAN TINGKATAN NILAI
Menurut Prof. Notonegoro,
nilai ada 3 (tiga) macam, yaitu:
- Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
- Nilai Vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
- Nilai kerokhanian, dibedakan menjadi 4 (empat) macam:
- nilai
kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi, cipta)
- nilai
estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
- nilai
kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa, hati nurani
manusia
- nilai
religius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi
dalam delapan kelompok:
- Nilai-nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli)
- Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan badan)
- Nilai-nilai hiburan (nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyeimbangkan pada pengayaan kehidupan)
- Nilai-nilai sosial (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan)
- Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan )
- Nilai-nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni)
- Nilai-nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran)
- Nilai-nilai keagamaan
Menurut ilmu filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
- Nilai logika, yaitu nilai tentang benar-salah
- Nilai etika, yaitu nilai tentang baik-buruk
- Nilai estetika, yaitu nilai tentang indah-jelek
N I L A I
Menurut Tinggi Rendahnya
Menurut Tinggi Rendahnya
- Nilai-nilai kenikmatan
- Nilai-nilai kehidupan
- Nilai-nilai kejiwaan
- Nilai-nilai kerohanian
Tiga Tingkatan Nilai
dalam Filsafat Pancasila
dalam Filsafat Pancasila
- Nilai dasar : Nilai yang mendasari nilai instrumental
- Nilai Instrumental: Nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar
- Nilai Praksis: Nilai dalam kenyataan sehari-hari
Landasan Yuridis dan
Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Landasan Yuridis, Pancasila tertuang dalam:
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV
“…….maka
disusnlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Ketetapan MPR No. XVIII/ MPR/ 1998 tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/
MPR/ 1978 tentang P4
Landasan Historis Pancasila
Dalam sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) para pendiri bangsa
(the founding fathers) mencari
hal-hal atau bahan-bahan yang akan menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Bahan
atau hal-hal tersebut dirumuskan menjadi 5 (lima) dasar dan disepakati sebagai
dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai
1.
Dasar Negara
2.
NILAI YANG terkandung dalam Pancasila menjadi dasar / pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara
Seluruh pelaksanaan
dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia merupakan pencerminan dari
nilai-nilai Pancasila
Implementasi
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Sebagai Dasar Negara
Stufentheorie
(Hans Kelsen)
Norma-norma Hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu
hierarki tata susunan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah berdasar,
bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi.
Grundnorm = Norma Dasar
Kelompok Norma Hukum menurut
Hans Nawiasky
Hans Nawiasky
Pancasila sebagai Cita Hukum (Rechtsidee)
·
Fungsi Regulatif: Menguji adil tidaknya hukum bagi masyarakat
- Fungsi Konstitutif: Menentukan tanpa dasar cita hukum, maka hukum kehilangan maknanya
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
(Tap MPR No. III/ MPR/ 2000)
(Tap MPR No. III/ MPR/ 2000)
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR RI
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
(Tap MPR No. III/ MPR/ 2000UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 - Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
- Pengertian IdeologiPatrick Corbett, menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnnya.
- A. S. Hornby, Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
- Soejono Soemargono, secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
- . Gunawan Setiardja, ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
- . Franz Magnis Suseno, ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, yakni dibedakan menjadi ideologi terbuka dan tertutup
IDEOLOGI
(Franz
Magnis Suseno)
Ideologi Terbuka
Ciri-ciri:
- Nilai dan cita-citanya digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri
- Berdasarkan pada hasil musyawarah dari masyarakat tersebut.
- Nilai- nilai itu sifatnya dasar, tidak langsung operasional
Ideologi Tertutup
Ciri-ciri:
- Merupakan cita-cita suatu kelompok orang
- Dibenarkan pengor banan –pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
- Terdiri dari tuntutan konkret dan operasional yang keras dan mutlak
Pengamalan Pancasila
Pengamalan
Secara Objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan
perundang-undangan sebagai norma hukum
negara yang berlandaskan pada Pancasila
Pengamalan
secara Subjektif adalah menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud
norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada
kehidupan bangsa dan negara
Makna Pancasila
sebagai Ideologi Nasional
sebagai Ideologi Nasional
Nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif
penyelenggaraan bernegara;
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan
oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat
Indonesia
BAB II
IDENTITAS NASIONAL
HAKIKAT BANGSA
A.
Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis (Cultural
Unity)
B.
Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis (Cultural
Unity)
Identitas Nasional =Identitas Kebangsaan Secara
etimologi, berasal dariikata “identitas” dan “nasional”
Identitas (identity) artinya ciri, tanda atau jati
diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu yang membedakan dengan
yang lain
Nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk
pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras,
agama, budaya, bahasa, dsb.
Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis adalah
Persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang
masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan , bahasa,
agama, dan adat istiadat. Misalnya, Amerika Serikat terdiri dari bangsa Negro,
bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dll.
Bangsa dalam arti Politis = Suatu masyarakat dalam
suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai
suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Misalnya, Bangsa Moro, bangsa
Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Tamil, bangsa Indonesia, dll.
PROSES PEMBENTUKAN BANGSA-NEGARA
1. Model
Ortodoks, yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk
kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi
berupaya mendirikan negara Israel untuk satu bangsa Yahudi.
2. Model
Mutakhir, yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk
melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku
bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan negara Amerika Serikat pada tahu
1776.
(Ramlan
Surbakti, 1999)
Model Ortodoks
|
berbeda
|
1.
Ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat
2.
Lamanya waktu yang diperlukan dalam proses
pembentukan bangsa-negara
3.
Kesadaran politik masyarakat
4.
Derajat partisipasi politik dan rezim politik
|
|
Model Mutakhir
|
|
FAKTOR
PEMBENTUKAN IDENTITAS BERSAMA
- Primordial
- Sakral
- Tokoh
- Bhineka Tunggal Ika
- Sejarah
- Perkembangan Ekonomi
- Kelembagaan
(Ramlan Surbakti, 1999)
Pengertian Negara, menurut:
. Menurut KBBI, negara
mempunyai dua pengertian, pertama, Negara adalah organisasi di suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua,
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik
dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
2. George Jellinek,
negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok mansia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
3. Kranenburg, negara
adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
4. Roger F. Soltau, negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. Soenarko, negara
adalah organisasi kekuasaan masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sovereign.
6. George Wilhelm Fredrich
Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
7. R. Djokosoetono,
negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
8. Jean Bodian, negara
adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin
oleh akal dari suatu kuasa yang
berdaulat.
9. Mirriam Budiardjo, negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui
penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Unsur-Unsur Negara
- Rakyat ( unsur konstitutif)
- Wilayah ( unsur konstitutif)
- Pemerintah yang berdaulat ( unsur konstitutif)
- Pengakuan dari negara lain ( unsur deklaratif)
Sifat Negara
- Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
- Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat.
- Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
TEORI TERJADINYA NEGARA
- Secara Teoritis, Para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teoritisasi tentang terjadinya negara.
a.
Teori Hukum Alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah
b.
Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan
c.
Teori Perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/ individu
. Proses Terjadinya Negara di
Zaman Modern
- Penaklukan (Occupatie), yaitu suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misal, Liberia adalah daerah yang kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan orang Amerika pada tahun 1847.
- Peleburan (Fusi) adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misal, Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Jerman.
- Pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akiat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Contoh, Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, Montenegro. Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia
- Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Misal, India kemudian terpecah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
- Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Contohnya, Indonesia dan kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh negara Asia Afrika setelah perang dunia II adalah hasi l perjuangan rakyatnya.
- f. Penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contoh, Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
- g. Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
FUNGSI
DAN TUJUAN NEGARA
. John Locke, membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi , yaitu:
1.
Fungsi Legislatif
2.
Fungsi Eksekutif
3.
Fungsi Federatif
b. Montesquieu, membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1.
Fungsi Legislatif
2.
Fungsi Eksekutif
3.
Fungsi Yudikatif
c. Van Vollen Hoven, fungsi
negara dibagi dalam:
1.
Regeling, membuat peraturan
2.
Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan
3.
Rechtspraak, fungsi mengadili
4.
Politie, fungsi ketertiban dan keamanan
d.Goodnow, fungsi negara
dibagi menjadi dua bagian:
- Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat
- Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making
e. Miriam Budiardjo,
fungsi pokok negara adalah:
- Melaksanakan penertiban
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
Tujuan Negara, menurut:
Roger H. Soltau, tujuan
negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski, tujuan
negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal.
3. Plato, tujuan negara
adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai
mahluk sosial
4. Thomas Aquino dan Agustinus,
tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentra dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
NEGARA DAN BANGSA INDONESIA
Faktor Pembentukan Bangsa
Indonesia:
- Persamaan nasib
- Keinginan bersama untuk merdeka
- Kesatuan tempat tinggal
- Cita-cita bersama
Proklamasi
Proses Terjadinya Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea I sd. IV
Cita-cita (Pemb. UUD 1945 alinea II, Tujuan (Pemb. UUD 1945 alinea IV , dan
Visi Negara Indonesia (Tap MPR/ VII/
MPR/ 2001
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
- Bahasa Indonesia
- Bendera Merah Putih
- Lagu Indonesia Raya
- Lambang Garuda Pancasila
- Semboyan Bhineka Tunggal Ika
- Falsafah negara Pancasila
- Konstitusi Negara UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan , bentuk pemerintahan Republik, sistem politik Demokrasi
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan Daerah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara dan
Kewarganegaraan
Warga Negara
Peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi perkumpulan
Citizen (Bhs. Inggris):
- Warga negara
- Petunjuk dari sebuah kota
- Sesama Warga Negara, sesama penduduk
- b awahan/ Kawula
Anggota dari suatu komunitas yang
membentuk negara itu sendiri (As Hikam;2004)
Orang yang berada di wilayah
negara
1.
Penduduk
a)
Warga Negara
b)
Orang asing
2.
Bkan penduduk
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN
• Kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan (Penjelasan pasal
II Peraturan Penutup UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI).
• Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara (UU Kewarganegaraan RI)
Pengertian Kewarganegaraan
1.
Arti Yuridis dan Sosiologi
·
Secara Yuridis ditandai dengan adanya ikatan
hukum antara orang –orang dengan negara
·
Secara Sosiologis ditandai dengan ikatan
emosional
2.
Arti Formil dan Materiil
·
Arti Formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan,yaitu hukum publik
·
Arti Materiil Menunjuk pada akibat hukm dari
status kewarganegaraan, diwujudkan melalui hak dan kewajiban WN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Penentuan Warga Negara berdasarkan:
·
Berdasarkan Kelahiran
·
Berdasarkan Perkawinan
·
Asas persamaan hukum;suami istri
merupakan ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat
Asas persamaan derajat ; Suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
Kewarganegaraan suami atau istri.
Penentuan Warga Negara
(Pasal 26 UUD 1945)
- Orang-orang bangsa Indonesia asli
- Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan uu menjadi warga negara
LANDASAN YURIDIS KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Pasal 26 UUD 1945
UU No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI (LAMA)
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI (BARU)
POKOK MATERI
• UU
NO. 62 TAHUN 1958
Ketentuan pidana
|
• UU
NO. 12 TAHUN 2006
|
ASAS-ASAS YANG DIPAKAI DALAM UU NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
- Asas Sanguinis
- Asas Ius Soli secara terbatas
- Asas Kewarganegaraan tunggal
- Asas Kewarganegaraan ganda terbatas
WUJUD HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Role
- Peranan Aktif
- Peranan Pasif
- Peranan Positif
- Peranan Negatif
(Cholisin, 2000)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
- Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
- Hak berpendapat (pasal 28 UUD 1945)
- Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945)
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
- Hak mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
- Hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
- Hak ekonomi (pasal 33 ayat 1 s. d. 5 UUD 1945)
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 UUD 1945)
Kewajiban warga negara terhadap negara
Indonesia, antara lain:
Indonesia, antara lain:
a. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1
UUD 1945)
b. Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
b. Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
Makasih banget rangkuman nya.. ini tugas buat adik saya yg lg kuliah.. ada bab 4 nya heheh
BalasHapus