Sabtu, 17 Desember 2011

pancasila sebagai ideologi negara


BAB I
PANCASILA  SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL

PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
ž  Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila (Winarno; 2007)
ž  Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini;2003)

Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu.
Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai (Kaelan; 2000).

NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
  1. Nilai Ketuhanan, dalam Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Nilai Kemanusiaan, dalam Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Nilai Persatuan, dalam Persatuan Indonesia
  4. Nilai Kerakyatan, dalam Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Nilai Keadilan, dalam Keadilan Sosial Bagi Seluru Rakyat Indonesia


NILAI
Secara etimologi, nilai berasal dari kata value(Inggris) yang berasal dari kata Valere (Latin) yang  berarti: Kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai (value) adalah sesuatu yang berguna.

Nilai dapat juga dikatakan sebagai suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat.

Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia, karena suatu itu: berguna (Useful), keyakinan (belief), memuaskan (satisfying), menarik (interesting), menguntungkan (profitable), menyenangkan (pleasant).

CIRI-CIRI NILAI
  1. Suatu realitas abstrak, artinya tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai.
  2. Bersifat normatif, artinya nilai mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan
  3. Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak, artinya nilai menjadi pendorong (motivator) hidup manusia.

MACAM-MACAM DAN TINGKATAN NILAI
Menurut Prof. Notonegoro, nilai ada 3 (tiga) macam, yaitu:
  1. Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
  2. Nilai Vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
  3. Nilai kerokhanian, dibedakan menjadi 4 (empat) macam:
                - nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio,  budi, cipta)
                - nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
                - nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa, hati nurani manusia
                - nilai religius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia

Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi dalam delapan kelompok:
  1. Nilai-nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli)
  2. Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan badan)
  3. Nilai-nilai hiburan (nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyeimbangkan pada pengayaan kehidupan)
  4. Nilai-nilai sosial (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan)
  5. Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan )
  6. Nilai-nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni)
  7. Nilai-nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran)
  8. Nilai-nilai keagamaan

Menurut ilmu filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
  1. Nilai logika, yaitu nilai tentang benar-salah
  2. Nilai etika, yaitu nilai tentang baik-buruk
  3. Nilai estetika, yaitu nilai tentang indah-jelek

N I L A I
Menurut Tinggi Rendahnya
  1. Nilai-nilai kenikmatan
  2. Nilai-nilai kehidupan
  3. Nilai-nilai kejiwaan
  4. Nilai-nilai kerohanian

Tiga Tingkatan Nilai
dalam Filsafat Pancasila
  1. Nilai dasar : Nilai yang mendasari nilai instrumental
  2. Nilai Instrumental: Nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar
  3. Nilai Praksis: Nilai dalam kenyataan sehari-hari

Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Landasan Yuridis, Pancasila tertuang dalam:
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
                “…….maka disusnlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Ketetapan MPR No. XVIII/ MPR/ 1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/ MPR/ 1978 tentang P4
Landasan Historis Pancasila
Dalam sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) para pendiri bangsa (the founding  fathers) mencari hal-hal atau bahan-bahan yang akan menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Bahan atau hal-hal tersebut dirumuskan menjadi 5 (lima) dasar dan disepakati sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai
1.       Dasar Negara
2.       NILAI YANG terkandung dalam Pancasila menjadi dasar / pedoman bagi penyelenggaraan bernegara


Seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila

Implementasi Pancasila
Sebagai Dasar Negara

Stufentheorie
(Hans Kelsen)
Norma-norma Hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi.
Grundnorm = Norma Dasar
 







Kelompok Norma Hukum menurut
Hans Nawiasky

Pancasila sebagai Cita Hukum (Rechtsidee)
·         Fungsi Regulatif:  Menguji adil tidaknya hukum bagi masyarakat
  • Fungsi Konstitutif: Menentukan tanpa dasar cita hukum, maka hukum kehilangan maknanya
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
(Tap MPR No. III/ MPR/ 2000)
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR RI
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
  1. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
    (Tap MPR No. III/ MPR/ 2000UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah


MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
  1. Pengertian IdeologiPatrick Corbett, menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnnya.
  2. A. S. Hornby, Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
  3. Soejono Soemargono, secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
  4. . Gunawan Setiardja, ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
  5. . Franz Magnis Suseno, ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, yakni dibedakan menjadi ideologi terbuka dan tertutup


IDEOLOGI
(Franz Magnis Suseno)
Ideologi  Terbuka
Ciri-ciri:
  1. Nilai dan cita-citanya digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri
  2. Berdasarkan pada hasil musyawarah dari masyarakat tersebut.
  3. Nilai- nilai itu sifatnya dasar, tidak langsung operasional

Ideologi Tertutup
Ciri-ciri:
  1. Merupakan cita-cita suatu kelompok  orang
  2. Dibenarkan pengor banan –pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
  3. Terdiri  dari tuntutan konkret dan operasional  yang keras dan mutlak

Pengamalan Pancasila
ž  Pengamalan Secara Objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan  sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila
ž  Pengamalan secara Subjektif adalah menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan bangsa dan negara

Makna Pancasila
sebagai Ideologi Nasional
ž  Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara;
ž  Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia


BAB II
IDENTITAS NASIONAL
HAKIKAT BANGSA
A.      Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis (Cultural Unity)
B.      Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis (Cultural Unity)

Identitas Nasional =Identitas Kebangsaan Secara etimologi, berasal dariikata “identitas” dan “nasional”
Identitas (identity) artinya ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain
Nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar  dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dsb.

Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis adalah
Persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan , bahasa, agama, dan adat istiadat. Misalnya, Amerika Serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dll.

Bangsa dalam arti Politis = Suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Misalnya, Bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Tamil, bangsa Indonesia, dll.

PROSES PEMBENTUKAN BANGSA-NEGARA

1.       Model Ortodoks, yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel untuk satu bangsa Yahudi.
2.       Model Mutakhir, yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan negara Amerika Serikat pada tahu 1776.
                (Ramlan Surbakti, 1999)


Model Ortodoks
berbeda
1.            Ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat
2.            Lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-negara
3.            Kesadaran politik masyarakat
4.            Derajat partisipasi politik dan rezim politik


  1. Tidak mengalami perubahan unsur
  2. Membutuhkan waktu yang singkat
  3. Muncul setelah terbentuknya bangsa-negara
  4. Merupakan bagian terpisah dari proses integrasi nasional

Model Mutakhir

  1. Mengalami perubahan unsur
  2. Memerlukan waktu yang lama
  3. Muncul mendahului/ sebelum terbentuknya bangsa-negara
  4. Merupakan hal yang tak terpisahkan dari integritas nasional.


FAKTOR PEMBENTUKAN IDENTITAS BERSAMA
  1. Primordial
  2. Sakral
  3. Tokoh
  4. Bhineka Tunggal Ika
  5. Sejarah
  6. Perkembangan Ekonomi
  7. Kelembagaan
(Ramlan Surbakti, 1999)


Pengertian Negara, menurut:
. Menurut KBBI, negara mempunyai dua pengertian, pertama, Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik  dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
2. George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok mansia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3. Kranenburg, negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. Soenarko, negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat  yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
6. George Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
7. R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8. Jean Bodian, negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal  dari suatu kuasa yang berdaulat.
9. Mirriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Unsur-Unsur Negara
  1. Rakyat ( unsur konstitutif)
  2. Wilayah ( unsur konstitutif)
  3. Pemerintah yang berdaulat  ( unsur konstitutif)
  4. Pengakuan dari negara lain ( unsur deklaratif)
Sifat Negara
  1. Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
  2. Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat.
  3. Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
TEORI TERJADINYA NEGARA
  1. Secara Teoritis, Para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teoritisasi tentang terjadinya negara.
                a. Teori Hukum Alam, terjadinya negara adalah                 sesuatu yang alamiah
                b. Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena    kehendak Tuhan
                c. Teori Perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/ individu
. Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
  1. Penaklukan (Occupatie), yaitu suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misal, Liberia adalah daerah yang kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan orang Amerika pada tahun 1847.
  2. Peleburan (Fusi) adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misal, Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Jerman.
  3. Pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akiat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Contoh, Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, Montenegro. Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia
  4. Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Misal, India kemudian terpecah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
  5. Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Contohnya, Indonesia dan kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh negara Asia Afrika setelah perang dunia II adalah hasi l perjuangan rakyatnya.
  6. f. Penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contoh, Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
  7. g. Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
. John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi , yaitu:
                1. Fungsi Legislatif
                2. Fungsi Eksekutif
                3. Fungsi Federatif
b. Montesquieu, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
                1. Fungsi Legislatif
                2. Fungsi Eksekutif
                3. Fungsi Yudikatif
c. Van Vollen Hoven, fungsi negara dibagi dalam:
                1. Regeling, membuat peraturan
                2. Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan
                3. Rechtspraak, fungsi mengadili
                4. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan
d.Goodnow, fungsi negara dibagi  menjadi dua bagian:
  1. Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk   seluruh masyarakat
  2. Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making
e. Miriam Budiardjo, fungsi pokok negara adalah:
  1. Melaksanakan penertiban
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan
Tujuan Negara, menurut:
Roger H. Soltau, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
3. Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial
4. Thomas Aquino dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentra dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

NEGARA DAN BANGSA INDONESIA
Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia:
  1. Persamaan nasib
  2. Keinginan bersama untuk merdeka
  3. Kesatuan tempat tinggal
  4. Cita-cita bersama

Proklamasi
Proses Terjadinya Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I sd. IV
Cita-cita (Pemb. UUD 1945 alinea  II, Tujuan (Pemb. UUD 1945 alinea IV , dan Visi Negara Indonesia (Tap MPR/ VII/  MPR/ 2001

IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bendera Merah Putih
  3. Lagu Indonesia Raya
  4. Lambang Garuda Pancasila
  5. Semboyan Bhineka Tunggal Ika
  6. Falsafah negara Pancasila
  7. Konstitusi Negara UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan , bentuk pemerintahan Republik, sistem politik Demokrasi
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan Daerah diterima sebagai Kebudayaan Nasional


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara
Peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan
Citizen (Bhs. Inggris):
  1. Warga negara
  2. Petunjuk  dari sebuah kota
  3. Sesama Warga Negara, sesama penduduk
  4. b awahan/ Kawula

Anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri (As Hikam;2004)

Orang yang berada di wilayah negara
1.       Penduduk
a)      Warga Negara
b)      Orang asing
2.       Bkan penduduk

PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
       Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan (Penjelasan pasal II Peraturan Penutup UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI).
       Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara (UU Kewarganegaraan RI)

Pengertian  Kewarganegaraan
1.       Arti Yuridis dan Sosiologi
·         Secara Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum  antara orang –orang dengan negara
·         Secara Sosiologis ditandai dengan ikatan emosional
2.       Arti Formil dan Materiil
·         Arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan,yaitu hukum publik
·         Arti Materiil Menunjuk pada akibat hukm dari status kewarganegaraan, diwujudkan melalui hak dan kewajiban WN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Penentuan Warga Negara berdasarkan:
·         Berdasarkan Kelahiran
·         Berdasarkan Perkawinan
·         Asas persamaan hukum;suami istri merupakan ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat
Asas persamaan derajat ; Suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status   Kewarganegaraan suami atau istri.

Penentuan Warga Negara
(Pasal 26 UUD 1945)
  1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
  2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan uu menjadi warga negara

LANDASAN YURIDIS KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Pasal 26 UUD 1945
UU No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI  (LAMA)
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI (BARU)

POKOK MATERI
       UU NO. 62 TAHUN 1958
  1. Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
  2. Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI
  3. Kehilangan Kewarganegaraan RI
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
Ketentuan pidana
       UU NO. 12 TAHUN 2006
  1. Tentang Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
  2. Tentang Pewarganegaraan
  3. Tentang KehilanganKewarganegaraan



ASAS-ASAS YANG DIPAKAI DALAM UU NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
  1. Asas Sanguinis
  2. Asas Ius Soli secara terbatas
  3. Asas Kewarganegaraan tunggal
  4. Asas Kewarganegaraan ganda terbatas

WUJUD HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Role
  1. Peranan Aktif
  2. Peranan Pasif
  3. Peranan Positif
  4. Peranan Negatif
(Cholisin, 2000)

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
  2. Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
  3. Hak berpendapat (pasal 28 UUD 1945)
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945)
  5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
  6. Hak mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
  7. Hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
  8. Hak ekonomi (pasal 33 ayat 1 s. d. 5 UUD 1945)
  9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 UUD 1945)

Kewajiban warga negara terhadap negara
Indonesia, antara lain:
a. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
b. Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)




1 komentar:

  1. Makasih banget rangkuman nya.. ini tugas buat adik saya yg lg kuliah.. ada bab 4 nya heheh

    BalasHapus