PEKEMBANGAN PERS INDONESIA
A.
Pengertian Pers
Kata pers atau press dalam bahasa inggris menunjuk pada alat
semacam besi atau baja (mesin pencetak). Namun, kata pers memiliki makna yang
berlainan dengan asal katanya. Pengertian umum tentang pers adalah segala usaha
dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat
akan hiburan, keinginan, peristiwa, berita yang terjadi dalam wujud surat
kabar, majalah, bulletin atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio,
televisi dan film.
Berdasar
pengertian tersebut , L. Taufik dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia
menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan
pers dalam arti luas.
1. Pers
dalam arti sempit diartikan surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan
bulletin-bulletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media cetak.
2. Pers
dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan
internet.
Menurut leksikon komunikasi, pers mempunyai arti sebagai berikut:
a. Kegiatan
percetakan dan penerbitan;
b. Usaha
pengumpulan, penulisan, dan penyiaran berita;
c. Penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi;
d. Orang-orang
yang bergerak dalam kejurnalistikan;
e. Media
penyiaran berita baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi juga
internet.
Pengertian pers menurut UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat
perjuangan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi
massa, yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya,
diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa
percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik
lainya.
Sedangkan berdasar Peraturan Menteri Penerangan Nomor
01/PER/MENPEN/1998 (sebelum menteri penerangan dilikuidasi), yang dimaksud pers
diperinci sebagai berikut.
a. Penerbitan
pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, dll. Yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers.
b.
Perusahaan pers adalah badan usaha swasta
nasional berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau BUMN.
c.
Percetakan pers adalah perusahaan percetakan
yang dilengkapi dengan perangkat berupa alat keperluan mencetak penerbitan
pers.
d.
Karyawan pers adalah orang-orang yang melakukan
pekerjaan secara bersama-sama dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penrbitan
pers.
e. Pengasuh
penerbitan pers adalah pimpinan umum, pemiimpin redaksi, dan pemimpin
perusahaan.
Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahan
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian tujuan pokok hubungan pers adalah menciptakan
pengetahuan dan pemahaman. Bukan sekedar menyebarkan informasi atu pesan demi
citra yang indah saja di hadapan khalayak.
B. Fungsi Pers
Sudah menjadi pemahaman umum bahwa pers memiliki peranan yang besar
dalam kehidupan hampir di semua lenbaga, baik lembaga yang bersifat kenegaraan
maupun lembaga swasta. Bahkan, beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan
kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Pers termasuk salah satu lembaga infrastruktur politik di negara
indonesia. Pers berada di masyarakat serta memiliki peran dan fungsi bagi
masyarakat dan negara ( tetapi ia bukan merupakan masyarakat itu sendiri dan
bukan bangsa / pemerintah negara itu. Pers memiliki kedudukan penting dalam
masyarakat dan kehidupan bernegara. Bahkan pers dalam negara demokrasi dianggap
sebagai pilar demokrasi yang keeempat setelah legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Secara umum fungsi pers dapat diperinci sebagai berikut.
a. Pemberi
Informasi
Memberikan layanan
atau kenudahan untuk mendapat informasi-informasi yang bermanfaat dalam
memenuhi kebutuhan hidup.
b. Pendidikan
Memberikan pendidikan
kepada masyarakat luas demi mewujudkan kemajuan dan peningkatan kualitas
kehidupan masyarakat. Berperan mendidik masyarakat, sehingga berpengaruh
membentuk sikap dan perilaku, serta menambah pengetahuan serta wawasan
masyarakat. Berperan meningkatkan kualitas sosial budaya masyarakat yang pada
saatnya akan meningkatkan kesejahteraan baik yang bersifat material maupun
spiritual.
c.
Hiburan
Memberikan layanan
hiburan kepada warga masyarakat pengguna media tersebut.
d.
Memotivasi dan Menggerakan
Pemberitaan atau sajian
tertentu dalam media massa akan dapat memotivasi dan menggerakan sseseorang
atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan
/perbuatan.
e.
Kontrol Sosial
Pers sebagai
lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat
berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah negarayang melakukan kesalahn
terhadap rakyatnya.
f.
Pembentuk Opini Publik (Pandangan atau Pendapat
Umum)
Pers dikonsumsi
oleh masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, tentang sesuatu.
Dengan dmikian, pers mampu memotivasi dan menggerakan kekuatan di kalangan
masyarakat luas dengan memengaruhio, mengarahkan, dan menciptakan opini
khalayak.
g.
Pencipta Wahana Demokratisasi
Pers diyakini mampu
menciptakan wahana demokrasi dan demokratisasi. Karena melalui pers, orang atau
warga negara dapat mengemukakan pendapat, pandangan, dan keinginannya untuk
dapat diketahui dan dipahami khalayak serta mendapat perhatian dari pihak
pemerintah. Sebaliknya melalui pers, pemerintah dapat menyampaikan informasi atau
mensosialisasikan kebijakan-kebijakan
yang di ambil. Maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan
warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi.
Dalam masyarakat demokratis,
pers mempunyai peranan penting karena pers merupakan salah satu ciri dari
negara demokrasi yang berfungsi sebagai media untuk berbicara, berpendapat,
menyebarkan berita dan mendapatkan informasi.
Saat ini dunia pers
indonesia tengah berada dalam optimisme untuk masa depan kebebasan pers, yang
juga berarti masadepan demokrasi indonesia. Pers dengan masyarakat saling
membutuhkan . pers membuthkan dukungan dari masyarakat karaena tanpa dukungan
itu pers tidak dapat bejalan dengan lancar. Sebaliknya, masyarakat tanpa pers
akan ketinggalan informasi atau berita yang sedang berkembang. Pers juga
menjembatani hubungan antara pemerintah dengan masyarakat karena pemerintah dan
masyarakat saling membutuhkan dalam suatu negara. Masyarakat ingin mengetahui
program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Demikian pula pemerintah menginginkan masyarakat mengetahui berbagai kegiatan
program yang dilakukan sehingga mendapat persetujuan dan dukungan.
Karena pentingnya dalam
kehidupan negara demokrasi, pers
memiliki peranan sebagai berikut.
a)
Saluran Informasi Kepada Masyarakat
Pers berperan untuk
mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat.
b)
Saluran Bagi Debat Publik dan Opini Publik
Pers berperan sebagai
sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyarakat ke negara. Masyarakat
luas dapat menyampaikan beragam
aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran lewat pers. Pers menjadi sarana
efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.
c)
Saluran untk Investigasi Mengenai
Masalah-Masalah Publik
Pers menjadi sarana
mengungkap masalah-maslah publik secara luas, seperti kebijakan pejabat,
masalah pembangunan, program, dan usaha-usaha pemerintah terhadap masyarakat.
Informasi yang sebelumnya tertutup dan terbatas di kalangan pemerintah dapat
menjadi terbuka dan diketahui masyarakat.
d)
Saluran Program Pemerintah dan Kebijakan Publik
Kepada Masyarakat
Program, keputusan,
kebijakan, dan peraturan-peraturan baru dari pemerintah semakin cepat sampai
pada masyarakt dengan perantaraan pers.
e)
Saluran Pembelajaran Kepada Masyarakat
Pers memberikan
pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakat. Masyarakat yang
secara kontinu mencari dan mendapatkan berita dari pers akan semakin luas ilmu,
wawasan, dan pengetahuannya.
Selanjutnya, fungsi
pers nasional menurut pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping itu, pers
nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dari UU Pers dapat diambil
suatu kesimpulan bahwa peranan pers nasional adalah memberikan layanan terhadap
hak masyarakat untuk mengetahui, menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong
terwujudnya demokratisasi, tegaknya supremasi hukum, dan tegaknya jaminan HAM.
Selain itu, pers nasional juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasrkan informasi
yang tepat, akurat, dan benar.
Oleh karena itu, peranan pers sangat besar bagi
sebuah lembaga atau perusahaan, begitu pun bagi individu. Berkaitan dengan hal
ini, maka kehidupan pers memerlukan aturan-aturan baku yang bermanfaat untuk
menjamin hak-hak dan kewajibannya. Jadi, dengan peraturan hukum atau
unudang-undang, pihak-pihak yang bersangkutan dengan pers dan insan pers dapat
terlindungi hak dan kewajibannya. Termasuk juga di sini, antara lain perusahaan
pers, orang-orang yang terlibat di dalamnya, dan pihak-pihak yang di ekspose di
dalam pers. Untuk itu di terbitkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
C. Perkembangan Pers di Indonesia
a). Pers Masa Penjajahan Belanda
pers pada masa ini sering
disebut sebagai pers masa pergerakan dimana surat kabar yang diterbitkan orang
indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers menyuarakan
kepedihan, penderitaan, dan merupakan refleksi dari isi hati bangsa terjajah.
Menurut pendapat Douwes
Dekker, surat kabar berbahasa Melayu (indonesia)
tertua adalah Bintang Soerabaja, terbit pada tahun 1861. Selanjutnya muncul
surat kabar lain dari berbagai golongan seperti:
1.
Golongan Priyayi (1907): Medan Prijaji dengan
pemimpin redakturnya P. M. Titroadisuryo
2.
Perkumpulan mahasiswa yang belajar di Belanda
Indische viriniging (1908): Hindia Poetra yang berubah menjadi Indonesia
Merdeka.
3.
Para mahasiswa yang belajar di Kairo (1930):
Oesaha Pembeda. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya.
Sikap pemerintah penjajah waktu itu sangat waspada dan cenderrung
curiga terhadap pemberitaan di media massa. Oleh karenanya, pertumbuhan pers
diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemrintah
penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentaun-ketentuan pidana dalam KUHP(kitab undang undang hukum
pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai untuk
mengendalikan pers. Selanjutnya, diterbitkan aturan Presbreidel Ordonantie,
yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini
akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya
sinilai membahayakan pemerintah penjajah.
b).
Pers Masa Penjajahan Jepang
pada masa penjajahan jepang
dapat dikatakan pers indonesia tidak mengalami kemajuan karenasangat ketatnya
penekanan pemerintah militer jepang kepada media massa waktu itu. Hanya ada
satu surat kabar yang terbit (secara ilegal), yaitu Berita Indonesia. Di
pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakukin).
Pers di masa pendudukan Jepang
semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro jepang. Beberapa
harian yang muncul pada masa itu, antara lain:
1.
Asia Raya di Jakarta;
2.
Sinar baru di semarang;
3.
Suara Asia di Surabaya;
4.
Tjahaya di Bandung.
Namun, ada beberapa
keuntungan yang di dapat oleh para wartawan atau insan pers di indonesia yang
bekerja pada penertiban Jepang, antra lain sebagai berikut:
1.
Pengalaman yang di peroleh para karyawan pers
indoneisa bertambah. Fasilitas dan alat-alat yang digunakan jauh lebih banyak
daripada masa pers zaman Belanda.
2.
Penggunaa bahasaIndonesia dalam pemberitaan
makin sering dan luas.
3.
Pengajaran untuk rakyat agar berfikir kritis
terhadap berita yang di sajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.
c). Pers Masa Revolusi Fisik / Revolusi Mempertahankan Kemerdekaan
Periode revolusi fisik
terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat bangsa indonesia
berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil di raihnya pada tanggal 17
Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah
perang mempertahankan kemerdekaan.
Pada saat itu, pers terbagi
menjadi dua golongan, yaiitu sebagai berikut:
1.
Pers yang
diterbitkan dan diusahakan oleh tentara Pendudukan Sekutu dan Belanda yang
selanjutnya dinamakan Pers Nica
(Belanda).
2.
Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang
Indonesia yang disebut pers republik.
Kedua golongan pers itu
sangat berlawanan. Pers republik disuarakan oleh kaum republik yangberisi
semangat mempertahankkan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu.
Sebaliknya, pers Nica berusaha memengaruhi rakyat Indonesia agar menerima
kembali Belanda untuk berkuasa di Indonesia.
Beberapa contoh koran
republik yang muncul pada masa itu, antara lain harian Merdeka, Sumber,
Pemandangan, Kedaulatan Rakyat, Nasional, dan Pedoman. Belanda menerbitkan pers
Nica, antara lain Warta Indonesia di Jakarta, Persatuan di Bandung, Suluh
Rakyat di Semarang, Pelita Rakyat di Surabaya, dan mustika di Medan. Pada masa
revolusi fisik inilah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan serikat pengusaha
surat kabar (SPS) lahir.
d). Pers Pada Masa
Demokrasi Liberal
Masa demokrasi liberal
adalah masa antara tahun 1950 sampai dengan 1959. Pada waktu itu, Indonesia
menganut sistem parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat itu
sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers.
Namun, pers liberal yang
berkembang pada masa itu tidak seperti pers yang ada di negara-negara liberal.
e) Pers Masa Demokrasi
Terpimpin
masa demokrasi terpimpin
adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965). Mas ini berawal dari
keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 untuk menakhiri masa demokrasi liberal
yang di anggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sejak itu mulailah masa
demokrasi terpimpin dengan mendasarkan kembali paa UUD 1945.
Namun, dalam kenyataannya,
prinsip-prinsip demokrasi menyimpang dari pelaksanaannya. Demokrasi yang
dicanangkan ternyata menuju pada kekuasaan diktator otoriter.
Prinsip demokrasi terpimpin
pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek. Pers atau penerbitan yang tidak
mencantumkan manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya
(AD/ART) dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau
diberedel.
Pemerintah Orde Lama dengan
ketat menekan dan mengendalikan pers, sehingga tercatat lebih kurang ada 145
penerbitan yang dicabut ijin penerbitannya dan ada beberapa pimpinan surat
kabar yang dipenjarakan.
f). Pers Masa Ore Baru
masa Orba adalah masa
kepemimpinan Presiden Soeharto (1966-1998). Pada masa ini, pers seolah-olah
menghirup udara segar kebebasan, sehingga bermunculan penerbitan-penerbitan
baru.
Namun, keadaan ini tidak berlangsung lama. Setelah pemilu tahun 1971,
pemerintah Orde Baru menunjukan sifat otoriternya.
Pers yang mengkritik
pembangunan mendapat tekanan. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan
pemerintah atau terlalu berani mengkritik pemerintah dibreidel atau dicabut
Surat Ijin Usaha Pers (SIUUP).
Pada masa Orde Baru
diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentaun-Ketentuan Pokok Pers, yang
kemudian diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah dengan
UUNomor 21 Tahun 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan
kebebasan pers. Maka dikeluarkan SK Menteri Penerangan RI Nomor 47 Tahun 1975,
yang menetapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merupakan satu-satunya
organisisasi bagi wartawan indonesia dan SK Menteri Penerangan RI Nomor 48
Tahun 1975 menetapkan kode etik PWI sebagai satu-satunya kode etik bagi
wartawan Indonesia.
Dewan pers pada sidang pleno
XXV di Surakarta pada tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 1984 menetapkan
tentang Pers Pancasila, yaitu pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya
berdasrkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
g). Pers Masa Reformasi
pers baru benar-benar
merasakan kebebasannya pada masa reformasi dan tidak perlu takut lagi dengan
tindakan pemberedalan atau pencabutan SIUUP oleh pemerintah. Jaminan kebebasan
pers ini dibuktikan pemerintah dengan menyatakan hal-hal sebagi berikut.
1.
Tidak akan ada lagi pemberedalan atau pencabutan
SIUUP oleh pemerintah.
2.
Pemerintah mempermudah untuk mendapatkan SIUUP.
3.
Pemerintah mencabut SK Menteri Penerangan No.
47/1975 dan SK Menteri Penerangan No. 48/1975. Dengan demikian wartawan akan
lebih bebas dalam menentukan sikapnya.
Selanjutnya dikeluarkan UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik.
Keduanya bukan bertujuan menekan kebebasan pers tetapi mengendalikan agar
terwujud kehidupan pers yang sehat dan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar