Sabtu, 17 Desember 2011

perkembangan pers indonesia


PEKEMBANGAN PERS INDONESIA
A. Pengertian Pers
      Kata pers atau press dalam bahasa inggris menunjuk pada alat semacam besi atau baja (mesin pencetak). Namun, kata pers memiliki makna yang berlainan dengan asal katanya. Pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, keinginan, peristiwa, berita yang terjadi dalam wujud surat kabar, majalah, bulletin atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio, televisi dan film.
      Berdasar pengertian tersebut , L. Taufik dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
1.       Pers dalam arti sempit diartikan surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-bulletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media cetak.
2.       Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet.
Menurut leksikon komunikasi, pers mempunyai arti sebagai berikut:
a.       Kegiatan percetakan dan penerbitan;
b.      Usaha pengumpulan, penulisan, dan penyiaran berita;
c.       Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi;
d.      Orang-orang yang bergerak dalam kejurnalistikan;
e.      Media penyiaran berita baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi juga internet.
Pengertian pers menurut UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa, yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainya.
Sedangkan berdasar Peraturan Menteri Penerangan Nomor 01/PER/MENPEN/1998 (sebelum menteri penerangan dilikuidasi), yang dimaksud pers diperinci sebagai berikut.
a.       Penerbitan pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, dll. Yang diselenggarakan oleh perusahaan pers.
b.      Perusahaan pers adalah badan usaha swasta nasional berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau BUMN.
c.       Percetakan pers adalah perusahaan percetakan yang dilengkapi dengan perangkat berupa alat keperluan mencetak penerbitan pers.
d.      Karyawan pers adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan secara bersama-sama dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penrbitan pers.
e.      Pengasuh penerbitan pers adalah pimpinan umum, pemiimpin redaksi, dan pemimpin perusahaan.
Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian tujuan pokok hubungan pers adalah menciptakan pengetahuan dan pemahaman. Bukan sekedar menyebarkan informasi atu pesan demi citra yang indah saja di hadapan khalayak.

B. Fungsi Pers
Sudah menjadi pemahaman umum bahwa pers memiliki peranan yang besar dalam kehidupan hampir di semua lenbaga, baik lembaga yang bersifat kenegaraan maupun lembaga swasta. Bahkan, beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pers termasuk salah satu lembaga infrastruktur politik di negara indonesia. Pers berada di masyarakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara ( tetapi ia bukan merupakan masyarakat itu sendiri dan bukan bangsa / pemerintah negara itu. Pers memiliki kedudukan penting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Bahkan pers dalam negara demokrasi dianggap sebagai pilar demokrasi yang keeempat setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara umum fungsi pers dapat diperinci sebagai berikut.
a.       Pemberi Informasi
Memberikan layanan atau kenudahan untuk mendapat informasi-informasi yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
b.      Pendidikan
Memberikan pendidikan kepada masyarakat luas demi mewujudkan kemajuan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Berperan mendidik masyarakat, sehingga berpengaruh membentuk sikap dan perilaku, serta menambah pengetahuan serta wawasan masyarakat. Berperan meningkatkan kualitas sosial budaya masyarakat yang pada saatnya akan meningkatkan kesejahteraan baik yang bersifat material maupun spiritual.
c.       Hiburan
Memberikan layanan hiburan kepada warga masyarakat pengguna media tersebut.
d.      Memotivasi dan Menggerakan
Pemberitaan atau sajian tertentu dalam media massa akan dapat memotivasi dan menggerakan sseseorang atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan /perbuatan.
e.      Kontrol Sosial
Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah negarayang melakukan kesalahn terhadap rakyatnya.
f.        Pembentuk Opini Publik (Pandangan atau Pendapat Umum)
Pers dikonsumsi oleh masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, tentang sesuatu. Dengan dmikian, pers mampu memotivasi dan menggerakan kekuatan di kalangan masyarakat luas dengan memengaruhio, mengarahkan, dan menciptakan opini khalayak.
g.       Pencipta Wahana Demokratisasi
Pers diyakini mampu menciptakan wahana demokrasi dan demokratisasi. Karena melalui pers, orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat, pandangan, dan keinginannya untuk dapat diketahui dan dipahami khalayak serta mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Sebaliknya melalui pers, pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan  yang di ambil. Maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi.
      Dalam masyarakat demokratis, pers mempunyai peranan penting karena pers merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi yang berfungsi sebagai media untuk berbicara, berpendapat, menyebarkan berita dan mendapatkan informasi.
      Saat ini dunia pers indonesia tengah berada dalam optimisme untuk masa depan kebebasan pers, yang juga berarti masadepan demokrasi indonesia. Pers dengan masyarakat saling membutuhkan . pers membuthkan dukungan dari masyarakat karaena tanpa dukungan itu pers tidak dapat bejalan dengan lancar. Sebaliknya, masyarakat tanpa pers akan ketinggalan informasi atau berita yang sedang berkembang. Pers juga menjembatani hubungan antara pemerintah dengan masyarakat karena pemerintah dan masyarakat saling membutuhkan dalam suatu negara. Masyarakat ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Demikian pula pemerintah menginginkan masyarakat mengetahui berbagai kegiatan program yang dilakukan sehingga mendapat persetujuan dan dukungan.
      Karena pentingnya dalam kehidupan negara demokrasi,  pers memiliki peranan sebagai berikut.
a)      Saluran Informasi Kepada Masyarakat
Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat.
b)      Saluran Bagi Debat Publik dan Opini Publik
Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyarakat ke negara. Masyarakat luas dapat  menyampaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran lewat pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.
c)       Saluran untk Investigasi Mengenai Masalah-Masalah Publik
Pers menjadi sarana mengungkap masalah-maslah publik secara luas, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program, dan usaha-usaha pemerintah terhadap masyarakat. Informasi yang sebelumnya tertutup dan terbatas di kalangan pemerintah dapat menjadi terbuka dan diketahui masyarakat.
d)      Saluran Program Pemerintah dan Kebijakan Publik Kepada Masyarakat
Program, keputusan, kebijakan, dan peraturan-peraturan baru dari pemerintah semakin cepat sampai pada masyarakt dengan perantaraan pers.
e)      Saluran Pembelajaran Kepada Masyarakat
Pers memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakat. Masyarakat yang secara kontinu mencari dan mendapatkan berita dari pers akan semakin luas ilmu, wawasan, dan pengetahuannya.

Selanjutnya, fungsi pers nasional menurut pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping itu, pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dari UU Pers dapat diambil suatu kesimpulan bahwa peranan pers nasional adalah memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui, menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya demokratisasi, tegaknya supremasi hukum, dan tegaknya jaminan HAM. Selain itu, pers nasional juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasrkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
       Oleh  karena itu, peranan pers sangat besar bagi sebuah lembaga atau perusahaan, begitu pun bagi individu. Berkaitan dengan hal ini, maka kehidupan pers memerlukan aturan-aturan baku yang bermanfaat untuk menjamin hak-hak dan kewajibannya. Jadi, dengan peraturan hukum atau unudang-undang, pihak-pihak yang bersangkutan dengan pers dan insan pers dapat terlindungi hak dan kewajibannya. Termasuk juga di sini, antara lain perusahaan pers, orang-orang yang terlibat di dalamnya, dan pihak-pihak yang di ekspose di dalam pers. Untuk itu di terbitkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

C. Perkembangan Pers di Indonesia
a). Pers Masa Penjajahan Belanda
         pers pada masa ini sering disebut sebagai pers masa pergerakan dimana surat kabar yang diterbitkan orang indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan, dan merupakan refleksi dari isi hati bangsa terjajah.
         Menurut pendapat Douwes Dekker,  surat kabar berbahasa Melayu (indonesia) tertua adalah Bintang Soerabaja, terbit pada tahun 1861. Selanjutnya muncul surat kabar lain dari berbagai golongan seperti:
1.       Golongan Priyayi (1907): Medan Prijaji dengan pemimpin redakturnya P. M. Titroadisuryo
2.       Perkumpulan mahasiswa yang belajar di Belanda Indische viriniging (1908): Hindia Poetra yang berubah menjadi Indonesia Merdeka.
3.       Para mahasiswa yang belajar di Kairo (1930): Oesaha Pembeda. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya.
Sikap pemerintah penjajah waktu itu sangat waspada dan cenderrung curiga terhadap pemberitaan di media massa. Oleh karenanya, pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemrintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentaun-ketentuan  pidana dalam KUHP(kitab undang undang hukum pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai untuk mengendalikan pers. Selanjutnya, diterbitkan aturan Presbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya sinilai membahayakan pemerintah penjajah.

b). Pers Masa Penjajahan Jepang
      pada masa penjajahan jepang dapat dikatakan pers indonesia tidak mengalami kemajuan karenasangat ketatnya penekanan pemerintah militer jepang kepada media massa waktu itu. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara ilegal), yaitu Berita Indonesia. Di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakukin).
      Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro jepang. Beberapa harian yang muncul pada masa itu, antara lain:
1.       Asia Raya di Jakarta;
2.       Sinar baru di semarang;
3.       Suara Asia di Surabaya;
4.       Tjahaya di Bandung.
      Namun, ada beberapa keuntungan yang di dapat oleh para wartawan atau insan pers di indonesia yang bekerja pada penertiban Jepang, antra lain sebagai berikut:
1.       Pengalaman yang di peroleh para karyawan pers indoneisa bertambah. Fasilitas dan alat-alat yang digunakan jauh lebih banyak daripada masa pers zaman Belanda.
2.       Penggunaa bahasaIndonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
3.       Pengajaran untuk rakyat agar berfikir kritis terhadap berita yang di sajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.
c). Pers Masa Revolusi Fisik / Revolusi Mempertahankan Kemerdekaan
      Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat bangsa indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil di raihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan.
      Pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaiitu sebagai berikut:
1.       Pers  yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara Pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan  Pers Nica (Belanda).
2.       Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut pers republik.
      Kedua golongan pers itu sangat berlawanan. Pers republik disuarakan oleh kaum republik yangberisi semangat mempertahankkan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Sebaliknya, pers Nica berusaha memengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di Indonesia.
      Beberapa contoh koran republik yang muncul pada masa itu, antara lain harian Merdeka, Sumber, Pemandangan, Kedaulatan Rakyat, Nasional, dan Pedoman. Belanda menerbitkan pers Nica, antara lain Warta Indonesia di Jakarta, Persatuan di Bandung, Suluh Rakyat di Semarang, Pelita Rakyat di Surabaya, dan mustika di Medan. Pada masa revolusi fisik inilah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan serikat pengusaha surat kabar (SPS) lahir.
d). Pers Pada Masa Demokrasi Liberal
      Masa demokrasi liberal adalah masa antara tahun 1950 sampai dengan 1959. Pada waktu itu, Indonesia menganut sistem parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers.
      Namun, pers liberal yang berkembang pada masa itu tidak seperti pers yang ada di negara-negara liberal.
e) Pers Masa Demokrasi Terpimpin
      masa demokrasi terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965). Mas ini berawal dari keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 untuk menakhiri masa demokrasi liberal yang di anggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sejak itu mulailah masa demokrasi terpimpin dengan mendasarkan kembali paa UUD 1945.
      Namun, dalam kenyataannya, prinsip-prinsip demokrasi menyimpang dari pelaksanaannya. Demokrasi yang dicanangkan ternyata menuju pada kekuasaan diktator otoriter.
      Prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek. Pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART) dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau diberedel.
      Pemerintah Orde Lama dengan ketat menekan dan mengendalikan pers, sehingga tercatat lebih kurang ada 145 penerbitan yang dicabut ijin penerbitannya dan ada beberapa pimpinan surat kabar yang dipenjarakan.
f). Pers Masa Ore Baru
      masa Orba adalah masa kepemimpinan Presiden Soeharto (1966-1998). Pada masa ini, pers seolah-olah menghirup udara segar kebebasan, sehingga bermunculan penerbitan-penerbitan baru.
Namun, keadaan ini tidak berlangsung lama. Setelah pemilu tahun 1971, pemerintah Orde Baru menunjukan sifat otoriternya.
      Pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau terlalu berani mengkritik pemerintah dibreidel atau dicabut Surat Ijin Usaha Pers (SIUUP).
      Pada masa Orde Baru diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentaun-Ketentuan Pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah dengan UUNomor 21 Tahun 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers. Maka dikeluarkan SK Menteri Penerangan RI Nomor 47 Tahun 1975, yang menetapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merupakan satu-satunya organisisasi bagi wartawan indonesia dan SK Menteri Penerangan RI Nomor 48 Tahun 1975 menetapkan kode etik PWI sebagai satu-satunya kode etik bagi wartawan Indonesia.
      Dewan pers pada sidang pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 1984 menetapkan tentang Pers Pancasila, yaitu pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasrkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
g). Pers Masa Reformasi
      pers baru benar-benar merasakan kebebasannya pada masa reformasi dan tidak perlu takut lagi dengan tindakan pemberedalan atau pencabutan SIUUP oleh pemerintah. Jaminan kebebasan pers ini dibuktikan pemerintah dengan menyatakan hal-hal sebagi berikut.
1.       Tidak akan ada lagi pemberedalan atau pencabutan SIUUP oleh pemerintah.
2.       Pemerintah mempermudah untuk mendapatkan SIUUP.
3.       Pemerintah mencabut SK Menteri Penerangan No. 47/1975 dan SK Menteri Penerangan No. 48/1975. Dengan demikian wartawan akan lebih bebas dalam menentukan sikapnya.
      Selanjutnya dikeluarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik. Keduanya bukan bertujuan menekan kebebasan pers tetapi mengendalikan agar terwujud kehidupan pers yang sehat dan profesional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar