BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal
dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata
pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti
susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti;
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah
awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga
dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di
Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan
istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam
hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dalam bab ini akan di bahas berbagai
permasalahan termasuk didalamnya bagaimana tujuan, nilai, dan macam-macam
konstitusi suatu negara, agar suatu negara tersebut bisa tertata dengan baik.
B. Rumusan Masalah
Dalam permasalahannya, makalah ini
akan mengkaji tentang:
1. Apa
pengertian dari konstitusi?
2. Apa yang
menjadi tujuan suatu konstitusi?
3. Apa nilai
dan macam-macam konstitusi?
C.
Maksud dan
Tujuan
Adapun maksud dari penyusunan
makalah ini adalah sebagai bentuk pemenuhan terhadap tugas yang dibebankan oleh
dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Mempelajari
pengertian dari konstitusi.
2. Mengkaji
tujuan dari suatu konstitusi.
3. Memahami
nilai dan macam-macam konstitusi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konstitusi
Perkataan “konstitusi” berasal
dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata
pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti
susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti;
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah
awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga
dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di
Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan
istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam
hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu
konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk
menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang
fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah.
Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan
untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan
struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya,
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan
fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara
tertentu, lihat daftar
konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis
organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Konstitusi
pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa
ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas
dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi
akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris
dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris
yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa
latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam
bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang
– undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang
memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara
Pengertian
Konstitusi Menurut Para Ahli
1)
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2)
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak
hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3)
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4)
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan
tak tertulis
5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6)
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a)
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
o
Konstitusi sebagai bentuk negara
o
Konstitusi sebagai faktor integrasi
o
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b)
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi
sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat
berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat
dari segi isinya)
c)
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang
tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d)
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas
hak asasi serta perlindungannya
B. Tujuan Konstitusi
Ø Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak
sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi
tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
Ø Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
Ø Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai Konstitusi
Ø Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Ø Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut
hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal
– pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat
dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Ø Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam Konstitusi
1)
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan
negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul.
Adapun
syarat – syarat konvensi adalah:
·
Diakui
dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
·
Tidak
bertentangan dengan UUD 1945
·
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
2)
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
·
konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
·
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial,
sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
·
bedasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
ü
Flexible
/ luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah
sesuai dengan perkembangan.
ü
Rigid
/ kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
ü
unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a)
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
§ Jaminan terhadap Ham dan warga negara
§ Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
§ Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b)
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c)
Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
§
Pernyataan
ideologis
§
Pembagian
kekuasaan negara
§
Jaminan
HAM (hak asasi manusia)
§
Perubahan
konstitusi
§
Larangan
perubahan konstitusi
E. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam
konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam
hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis
atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan
sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan
Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga
kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga
tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah
sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat
jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai
kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat
kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang
memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi
tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan,
dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga
negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu,
baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan
pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling
terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi
dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis
kekuasaan itu adalah :
1) kekuasaan membuat peraturan
perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan
(eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis
kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan
oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia
membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2)
perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan
menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah
menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan
kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal
berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam
bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van
Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan
negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara
untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum
ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis
kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas
enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga
tersendiri yaitu:
1.
kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.
kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.
kekuasaan kehakiman (judikatif)
4.
kekuasaan kepolisian
5.
kekuasaan kejaksaan
6.
kekuasaan memeriksa keuangan negara
F. Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada
hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai
penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang
lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan
semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi
sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap
sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah
menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat
untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur
dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi
rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan
mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat
sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi
rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau
pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam
sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal
perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi
diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara
keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua
negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah,
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut
merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain,
amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini
dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat
macam prosedur perubahan kosntitusi:
1.
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif,
akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan
ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
a.
Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan
legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu
(kuorum) yang ditentukan secara pasti
b.
Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus
dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga
perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan
wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
c.
Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua
kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus
mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat
seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2.
Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum.
Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi
wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu
referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud
disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam
referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan
menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka.
Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam
konstitusi.
3.
Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan
oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus
dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini
dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai
perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin
diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan
tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul
perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
4.
Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau
dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan
perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara
serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang
tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal
dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang
kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus
tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta
wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri
negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1. Perubahan yang dilakukan
diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi
tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus
yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2. Dalam sebuah negara
federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan
perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif
ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota
badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.
Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.
negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh :
Amerika Serikat
4.
musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian
apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo
pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di Indonesia, perubahan
konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga
sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode
yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.
Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5.
Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6.
Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7.
Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8.
Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD
1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1.
Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu
Pancasila;
2.
Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
§ 16 Bab;
§ 37 Pasal
§ 4 aturan peralihan;
§ 2 Aturan Tambahan.
3.
Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949,
pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar
Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus
2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan
pada :
1. Perubahan I diadakan pada
tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini,
pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9
ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan
(3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang
penting adalah :
a. Pasal 5 ayat (1) berbunyi :
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b. Pasal 7 berbunyi : Presiden
dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
c. Pasal 14 berbunyi : Presiden
memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2) Presiden
memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d. Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap
Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada
tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini,
pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d
(7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat
(5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3),
28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G
ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan
(2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
a. Pasal 20 berbunyi
: Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
b. Pasal 26 ayat (2) berbunyi
: Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan
Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
c. Pasal 28 memuat
3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. Perubahan III diadakan pada
tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini,
pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan
(3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A,
7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4),
22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1)
dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B
ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang
penting adalah :
a. Pasal 1 ayat (2) berbunyi
: Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di
tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
b. Ditambah Pasal 6A :
Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat
c. Pasal 8 ayat
(1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan
wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya
d. Pasal 24
tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1. Pasal 24B:
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung
2. Pasal 24C :
mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut
amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR
bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV diadakan pada
tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini,
pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat
(1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat
(1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37
ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan
II.
Beberapa perubahan yang
penting adalah :
a. Pasal 2 ayat (1) berbunyi
: MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas
anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
b. Bab IV pasal 16
tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi : Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
c. Pasal 29 ayat (1) berbunyi
: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah
(walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
d. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi
dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10
Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan
sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang
memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang
bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil
Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan
datang.
b. Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2. Dewan Perwakilan Daerah (Senate
: di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang
memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam
pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah
(Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR,
maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR.
bukan lagi pemegang kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang
kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c. Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk
undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan(LembagaEksekutif, Pemerintahan Pelaksana Undang-undang)
d. Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus
orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR
dipilih rakyat)
e. Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden
hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu
Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f. Pasal 14:
Presiden memberi : Grasi dan
Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
BAB III
KESIMPULAN
Perkataan “konstitusi” berasal
dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata
pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti
susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti;
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah
awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga
dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di
Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan
istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam
hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
DAFATAR PUSTAKA
http :// www.wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas.org.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar