BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah
perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi
manajemen, mekanisme pengawasan di dalam suatu organisasi memang mutlak
diperlukan. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu
sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan mengakibatkan
lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah
ditentukan.
Istilah pengawasan dalam bahasa Inggris disebut controlling, oleh Dale, dikatakan
bahwa: “… the modern concept of
control … provides a historical record of what has happened … and
provides date the enable the … executive … to take corrective
steps …”. Hal ini berarti bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu
dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung
arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan
apa yang direncanakan.
Sedangkan menurut Admosudirdjo yang mengatakan
bahwa pada pokoknya controlling
atau pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau
mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma,
standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
1.2.Maksud dan Tujuan
Adapun maksud
dan tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian pengawasan
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pengawasan
3. Untuk mengetahui tahap-tahap pengawasan
4. Untuk mengetahui syarat pengawasan
5. Untuk mengetahui jenis-jenis pengawasan prisip dan manfaatnya
1. Untuk mengetahui pengertian pengawasan
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pengawasan
3. Untuk mengetahui tahap-tahap pengawasan
4. Untuk mengetahui syarat pengawasan
5. Untuk mengetahui jenis-jenis pengawasan prisip dan manfaatnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pengawasan
Menurut
Robert J. Mockler pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar
pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik,
membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur
deviasi-deviasai dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua
sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
Pengawasan adalah
proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat
mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah
ditetapkan tersebut. Controlling
is the process of measuring performance and taking action to ensure desired
results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala
aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual
activities conform the planned activities.
Menurut Winardi
“Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam
upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
Sedangkan menurut Basu Swasta
“Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat
memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin
“Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual
rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang
berarti”.
Pengawasan adalah
suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan
untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja
aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah
terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan
yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau
pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai
tujuan perusahaan atau pemerintahan.
Dari beberapa
pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan
hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka
perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan
baik.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya
untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas
tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta
suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai
sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat
mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan
yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan
pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap
sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada
pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai
tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan
mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan
seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh
pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu
pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan
dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan
hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat
dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi
negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang membandingkan apa yang
dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki,
direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan
sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan
yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang
bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan
merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana
mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan
penerapan good governance
itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik,
pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi
warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem
pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping
mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
2.2. Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan
terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang
dapat dilakukan adalah:
a. mengarahkan atau merekomendasikan
perbaikan;
b. menyarankan
agar ditekan adanya pemborosan;
c. mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran
rencana.
2.3. Jenis-Jenis
Pengawasan
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan
oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang
bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara
pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara
rutin.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang
diawasi.
2.
Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai,
“pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu
dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya,
pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya
penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan
negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem
pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan
preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan
langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi
lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah
“pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu
dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran,
di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah
itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan
terjadinya penyimpangan.
3.
Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk
“pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini
berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui
“penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang
disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain,
pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah
“pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak
kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan
pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah
“pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu
pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
2.4. Tahap-Tahap Proses Pengawasan
(1) Tahap Penetapan Standar, tujuannya adalah sebagai sasaran,
kuota, dan target
pelaksanaan kegiatan yang digunakan sebagai patokan dalam pengambilan
keputusann.
(2) Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
secara tepat
(3) Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa atas,
pengamatan, laporan, metode, pengujian, dan sampel.
(4) Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan
Analisa
penyimpagan
Digunakan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan
menganalisanya, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan.
(5) Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi
Bila diketahui dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dimana
perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan.
2.5. Bentuk-bentuk Pengawasan
1) Pengawasan Pendahulu (feeforward control, steering controls)
Dirancang untuk mengantisipasi penyimpangan
standar dan
memungkinkan koreksi dibuat sebelum kegiatan terselesaikan.
Pengawasan ini akan efektif bila
manajer dapat menemukan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang perubahan
yang terjadi atau perkembangan tujuan.
2) Pengawasan Concurrent (concurrent control )
Yaitu
pengawasan “Ya-Tidak”, dimana suatu aspek harus
memenuhi syarat
yang ditentukan sebelum kegiatan dilakukan
guna menjamin
ketepatan pelaksanaan kegiatan.
3) Pengawasan
Umpan Balik (feedback control, past-action controls)
Yaitu mengukur hasil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan,
Yaitu mengukur hasil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan,
guna mengukur
penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak
sesuai dengan
2.6. Syarat-Syarat Pengawasan
1.
Pengawasan harus mendukung sifat dan kebutuhan kegiatan.
2. Pengawasan harus melaporkan setiap
penyimpangan yang terjadi
3. Pengawasan harus mempunyai
pandangan ke depan.
4. Pengawasan harus
obyektif,teliti,dan sesuai dengan standard
5. Pengawasan harus luwes atau
fleksibel.
6. Pengawasan harus serasi dengan pola
organisasi.
7. Pengawasan harus ekonomis.
8. Pengawasan harus mudah dimengerti.
9. Pengawasan harus diikuti dengan
perbaikan atau koreksi.
2.7.Prinsip Pengawasan
Memastikan
pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana, sehingga harus ada perencanaan
tertentu dan intruksi dan wewenang
kepada bawahan kita. Prinsip lainnya
adalah harus mengrefleksikan sifat-sifat kebutuhan dari aktivitas yang harus
dievaluasi, dapat dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan, pleksibel
dapat merepleksikan pola organisasi, ekonomis, dapat di mengerti dan dapat
menjamin diadakannya tindakan korektif.
2.8. Manfaat Pengawasan
- Untuk memberikan ruang regular untuk superviesees untuk merenungkan isi dan pekerjaan mereka
- Untuk mengembangkan pemahaman dan keterampilan dalam bekerja
- Untik menerima informasi dan perspektif lain mengenaipekerjaan seseorang
- Untuk menjadi dukungan baik segi pribadi ataupun pekerjaan
- Untuk memastikan bahwa sebagai pribadi dan sebagai orang pekerja tidak ditinggalkan tidak perlu membawa kesulitan, masalah dan proyeksi saja
- Untuk memiliki ruang untuk mengesplorasi dan mengekspresikan distress, restimulation pribadi, transferensi atau counter-transferensi yang mungkin dibawa oleh pekerjaan
- Untuk merencanakan dan memanfaatkan sumberdaya pribadi dan frofesional yang lebih baik
- Untuk menjadi pro-aktif bukan re-aktif
- Untuk memastikan kualitas pekerjaan
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa
:
Pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan
dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik,
membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur
deviasi-deviasai dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua
sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar