Sabtu, 17 Desember 2011

pancasila


A.   LANDASAN PANCASILA

1.            LANDASAN HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datngnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
2.            LANDASAN KULTURAL
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyrkat berbangsa dan bernegara pada suatu asas suatu kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan, dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Bukanlah hanya merupaakan suatu hasil konseptual seseorang saja, melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi. Filosopi para pendiri Negara seperti Ir. Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri lainnya.
3.            LANDASAN YURIDIS
Sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 1989. SK mentri pendidikan nasional RI No. 232/U/2000. Tentang pedoman penyusunana kurikulum pendidikaan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa. Dari SK tersebut direktorat jendral pendidikan tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 38/DIKTI/Kep/2002. Tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian pada pasal 3.
4.            LANDASAN FILOSOFI
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofi bangsa Indonesia. Karena merupakan suatu keharusan morsl untuk untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
DAN DASAR NEGARA
Perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa. dan selanjutmya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bernegara ( ideology Negara).
Ideology berasal dari kata Idea yang berarti Gagasan, Konsep, Pengertian dasar, Cita-cita. Dan Logos yang berarti Ilmu kata tersebut berasal dari bahasa Yunani. Jadi secara harafiah Ideologi berarti Ilmu pengertian–pengertian dasar.
Menurut Historis(sejarah) yang pertama kali memakai Ideologi adalah Perancis, dan yang mengemukakannya adalah Destutt De Tracy pada tahun 1796.
Sedangkan pengertian Ideologi secara Umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinaan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a.    Bidang politik
b.    Bidang sosial
c.    Bidang kebudayaan
d.    Bidang keagamaan

Maka Ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki cirri sebagai berikut :
a.    Menpunyai drajad yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.    Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian pandangan dunia. Pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara.Dikembangkan, diamalkan, dilestarika, kepada generasi berikutnya. Agar diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesedaian berkorban.( Notonegoro, pancasila yuridis kenegearaan, tanpa tahun, hal 2,3)

Macam-macam Ideologi:

1.    Ideology terbuka
2.    Ideology tertutup
3.    Ideology particular
4.    Ideology komprehensip


Bagi masyarakat ideology pancasila bukanlah suatu hal yamg asing lagi.
Pancasila terdiri atas 5 sila yaitu :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadialan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea ke-IV dan diperuntukan sebagai dasar Negara  RI
Melalui perjalanan panjang Negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa Indonesia.

Prof. koento wibisono siswomihardjo(2004)
Mengatakan akan perlunya respoisasiatas pancasila. Respoinsasi pancasila ialah pancasila diletakkan kembali posisinya sebagai dasar Negara. Diletakan dalam kebutuhan dengan  pembukaan UUD 1945. Di eksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
1.    Dimensi realitas
2.    Dimensi idealitas
3.    Dimensi fleksibilitas

IMPLEMENTASI PANCASILASEBAGAI DASRA NEGARA
Menurut Hans Kelsen implementasi pancasila sebagai dasar negra ialah bahwa Norma-norma hokum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan tertentu. Kemudian di kembangkan oleh muridnya yang bernama Hans Nawiasky dengan pengertian bahwa Norma hukum dalam suatu Negara jugaa berjenjang dan bertingkat sehingga membentuk suatu tertib hukum. Selain itu juga Hans Nawiasky berpendapat bahwa kelompok normaa hukum Negara terdiri atas 4 kelompok besar yaitu :
1.    Norma fundamental negara
2.    Aturan dasar / pokok Negara
3.    Undang-undang
4.    Aturan pelaksanaan dan aturan otonom

Prof. Hamid S. Attamimi
Berpendapat bahwa selain berkedudukan sebagai norma fundamental Negara. Pancasila juga sebagai cita Hukum dari Negara Indonesia pancasila.
Cita hukum adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum berarti gagasan, pikiran, rasa, dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.

Pancasila Sebagai Cita Hukum
Memiliki dua fungsi yaitu :
1.    Fungsi regulative
Ialah cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
2.    Fungsi konstitutif
Ialah fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Di Indonesia Norma tertinggi adalah Pancasila. Karena sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jadi pancasila sebagai dasar Negara dapat disebut:
1.    Norma Dasar
2.    Norma Fundamental Negara
3.    Norma Pertamaa
4.    Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
5.    Cita Hukum (Rechtsicke)

Tataurutan Perundangan
1.    UUD 1945
2.    Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat RI
3.    Undang-undang
4.    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PerPu)
5.    Keputusan presiden
6.    Peraturan daerah
Tataurutan perundangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR/No.III/MPR/2000. Tentang sumber hukum dan tataurutan perundang-undangan.
Perwujudan pancasila sebagai cita-cita bernegara diatur dalam ketetapan MPR No. VII/MPR/2010. Tentang visi Indonesia masa depan.
Asalmula Pancasila sebagai Ideologi
1.    Kausa Matrealis
2.    Kausa Formalis
3.    Kausa Efesien
4.    Kausa Finalis

Tingkat Nilai Ideologi Pancasila
1.    Nilai Dasar
2.    Nilai Instrumental
3.    Nilai praksis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar