A.
LANDASAN
PANCASILA
1.
LANDASAN
HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah
yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai
datngnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
2.
LANDASAN
KULTURAL
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyrkat berbangsa dan bernegara pada suatu asas suatu kultural yang
dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan, dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Bukanlah hanya
merupaakan suatu hasil konseptual seseorang saja, melainkan merupakan suatu
hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai
kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi. Filosopi
para pendiri Negara seperti Ir. Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta
para tokoh pendiri lainnya.
3.
LANDASAN
YURIDIS
Sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 1989. SK mentri
pendidikan nasional RI No. 232/U/2000. Tentang pedoman penyusunana kurikulum
pendidikaan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa. Dari SK tersebut
direktorat jendral pendidikan tinggi mengeluarkan surat keputusan No.
38/DIKTI/Kep/2002. Tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan
kepribadian pada pasal 3.
4.
LANDASAN
FILOSOFI
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan
pandangan filosofi bangsa Indonesia. Karena merupakan suatu keharusan morsl
untuk untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
DAN
DASAR NEGARA
Perumusan
pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
bangsa. dan selanjutmya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan
menjadi pandangan hidup bernegara ( ideology Negara).
Ideology
berasal dari kata Idea yang berarti Gagasan, Konsep, Pengertian dasar,
Cita-cita. Dan Logos yang berarti Ilmu kata tersebut berasal dari bahasa
Yunani. Jadi secara harafiah Ideologi berarti Ilmu pengertian–pengertian dasar.
Menurut
Historis(sejarah) yang pertama kali memakai Ideologi adalah Perancis, dan yang
mengemukakannya adalah Destutt De Tracy pada tahun 1796.
Sedangkan
pengertian Ideologi secara Umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinaan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis
yang menyangkut :
a.
Bidang
politik
b.
Bidang
sosial
c.
Bidang
kebudayaan
d.
Bidang
keagamaan
Maka Ideologi Negara dalam
arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau
system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki cirri sebagai
berikut :
a. Menpunyai
drajad yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh
karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian pandangan dunia. Pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara.Dikembangkan, diamalkan,
dilestarika, kepada generasi berikutnya. Agar diperjuangkan dan dipertahankan
dengan kesedaian berkorban.( Notonegoro, pancasila yuridis kenegearaan, tanpa
tahun, hal 2,3)
Macam-macam Ideologi:
1.
Ideology
terbuka
2.
Ideology
tertutup
3.
Ideology
particular
4.
Ideology
komprehensip
Bagi masyarakat ideology
pancasila bukanlah suatu hal yamg asing lagi.
Pancasila terdiri
atas 5 sila yaitu :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadialan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut tertuang dalam pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 Alinea ke-IV dan diperuntukan sebagai dasar Negara RI
Melalui perjalanan panjang
Negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini pancasila ikut berproses pada
kehidupan bangsa Indonesia.
Prof. koento wibisono
siswomihardjo(2004)
Mengatakan
akan perlunya respoisasiatas pancasila. Respoinsasi pancasila ialah pancasila
diletakkan kembali posisinya sebagai dasar Negara. Diletakan dalam kebutuhan
dengan pembukaan UUD 1945. Di
eksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
1.
Dimensi
realitas
2.
Dimensi
idealitas
3.
Dimensi
fleksibilitas
IMPLEMENTASI PANCASILASEBAGAI DASRA
NEGARA
Menurut
Hans Kelsen implementasi pancasila sebagai dasar negra ialah bahwa Norma-norma
hokum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan
tertentu. Kemudian di kembangkan oleh muridnya yang bernama Hans Nawiasky
dengan pengertian bahwa Norma hukum dalam suatu Negara jugaa berjenjang dan
bertingkat sehingga membentuk suatu tertib hukum. Selain itu juga Hans Nawiasky
berpendapat bahwa kelompok normaa hukum Negara terdiri atas 4 kelompok besar
yaitu :
1.
Norma
fundamental negara
2.
Aturan
dasar / pokok Negara
3.
Undang-undang
4.
Aturan
pelaksanaan dan aturan otonom
Prof. Hamid S. Attamimi
Berpendapat bahwa selain
berkedudukan sebagai norma fundamental Negara. Pancasila juga sebagai cita
Hukum dari Negara Indonesia pancasila.
Cita hukum adalah cita hukum
yang menguasai hukum dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita
hukum berarti gagasan, pikiran, rasa, dan cipta mengenai hukum yang seharusnya
diinginkan masyarakat.
Pancasila Sebagai Cita Hukum
Memiliki
dua fungsi yaitu :
1.
Fungsi
regulative
Ialah cita hukum menguji apakah
hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
2.
Fungsi
konstitutif
Ialah fungsi yang menentukan
bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya
sebagai hukum.
Di Indonesia Norma tertinggi
adalah Pancasila. Karena sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jadi pancasila sebagai dasar Negara dapat
disebut:
1.
Norma
Dasar
2.
Norma
Fundamental Negara
3.
Norma
Pertamaa
4.
Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental
5.
Cita
Hukum (Rechtsicke)
Tataurutan Perundangan
1.
UUD
1945
2.
Ketetapan
Majlis Permusyawaratan Rakyat RI
3.
Undang-undang
4.
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (PerPu)
5.
Keputusan
presiden
6.
Peraturan
daerah
Tataurutan
perundangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR/No.III/MPR/2000. Tentang sumber
hukum dan tataurutan perundang-undangan.
Perwujudan
pancasila sebagai cita-cita bernegara diatur dalam ketetapan MPR No.
VII/MPR/2010. Tentang visi Indonesia masa depan.
Asalmula
Pancasila sebagai Ideologi
1.
Kausa
Matrealis
2.
Kausa
Formalis
3.
Kausa
Efesien
4.
Kausa
Finalis
Tingkat
Nilai Ideologi Pancasila
1. Nilai Dasar
2. Nilai Instrumental
3. Nilai praksis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar